Blog ini pindah ke Maringngerrang.com

Tuesday, June 11, 2013

Tata Tertib SMA Negeri 1 Pinrang


1. Siswa wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah dan sesuai aturan yang berlaku.
1.1. Putih abu-abu pada hari senin dan selasa.
1.2. Batik abu-abu pada hari rabu dan kamis.
1.3. Pramuka hari jum’at dan sabtu.
1.4. Ujung bawah kemeja dimasukkan kedalam rok atau celana.
1.5. Ujung bawah celana atau rok minimal sampai mata kaki.
1.6. Sepatu hitam tertutup (tidak dengan sandal atau sepatu sandal).
1.7. Berkaos kaki putih polos panjang.
1.8. Khusus untuk perempuan muslim wajib memakai busana muslim (jilbab).
1.9. Memakai ban (ikat pinggang) warna hitam.
1.10. Siswa wanita mengatur rambutnya dengan rapi, pantas tanpa diwarnai.
1.11. Rambut siswa pria dicukur rapi dengan ukuran : 2,1,0 (kosong).
1.12. Memakai Badge (lambang OSIS), tanda lokasi sekolah, papan nama, lambang pramuka, memakai pet OSIS pada saat upacara.

2. Siswa wajib memelihara dan menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik sekolah, keluarga, pribadi, dan orang tua.

3. Siswa harus hadir disekolah paling lambat 5 menit sebelum jam pelajaran dimulai dengan ketentuan :
3.1. Kegiatan belajar mengajar dimulai 07.15 sampai dengan 14.00, kecuali hari jum’at jam 07.15 sampai dengan 11.15, dan hari sabtu 07.15 sampai dengan 12.00.
3.2. Siswa yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran sebelum mendapat izin dari guru BK, guru piket, atau kepala sekolah.
3.3. Mengikuti upacara bendera, dan kegiatan persekolahan.
3.4. Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan keterangan yang sah dari dokter atau orang tua datang melapor, seizin guru / wali / guru BK / Kepala Sekolah.
3.5. Siswa sudah siap menerima pelajaran yang akan diajarkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
3.6. Pada jam istirahat tidak dibenarkan berada dalam ruangan kelas atau meninggalkan pekarangan sekolah kecuali karena alas an tertentu atau izin petugas.
3.7. Selalu menunaikan shalat Dzuhur berjamaah.

4. Siswa mengusahakan pengadaan buku-buku Pelajaran DEPDIKNAS yang dirumuskan kepala sekolah.
5. Setiap siswa wajib memelihara 7K (Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Kerindangan, Kekeluargaan, Kesejahteraan, Ketertiban).

6. Setiap siswa wajib bersikap sopan santun kepada Guru, Karyawan, dan kepada siapa saja.

7. Siswa wajib menghormati, menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

8. Siswa dilarang :
8.1. Meninggalkan kelas selama pelajaran berlangsung kecuali seizin Guru Mata pelajaran.
8.2. Meninggalkan ligkungan sekolah tanpa seizin guru piket.
8.3. Membawa rokok, merokok, mengedar dan menggunakan narkoba, meminum minuman keras di dalam ruangan kelas dan halaman sekolah.
8.4. Membawa senjata api dan tajam atau peralatan lainnya yang dapat membahayakan orang lain.
8.5. Berpakaian yang tidak senonoh, bersoleh dan memakai perhiasan yang berlebihan.
8.6. Membawa, membaca buku atau alat lain yang menganggu pendidikan atau pelajaran sekolah.
8.7. Emengadakan kegiatan lain bersifat mengganggu jalannya pelajaran atau persekolahan.
8.8. mengotori, merusak perlengkapan sekolah.
8.9. Membawa teman/kenalan atau menerima tamu selama jam sekolah tanpa seizin guru BK, guru Piket, atau Kepala Sekolah.
8.10. Berkelahi dengan siapa saja baik dilingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
8.11. Membawa gambar, video porno.
8.12. Membawa HP kamera dan HP MP3.